Alvin Tak Hadir dari Undangan Tim Terpadu, Dugaan Penyimpangan Izin dan Limbah Berbahaya Sedang Diselidiki
iSketsa,Kotamobagu — Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondow. Hari ini, Senin 28 April 2025, berkumpul di ruang Tipidter Polres Kotamobagu untuk mengembangkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) di Gudang Plastik milik UD. Cahaya Purnama, yang berlokasi di Desa Kopandakan, Kecamatan Lolayan.
Pantauan media ini hingga pukul 21.00 WITA malam ini, sosok Ko Alvin yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut, belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan yang disorot oleh tim terkait.
Fokus dari klarifikasi yang diminta adalah terkait kelengkapan izin usaha dan penanganan limbah yang telah memicu keluhan masyarakat sekitar. Salah satu sumber resmi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) UD. Cahaya Purnama dengan aktivitas di lapangan.
“NIB yang dimiliki tidak sesuai fakta. Di atas kertas mereka berdagang barang campuran, tetapi di lapangan ditemukan aktivitas lain yang mencurigakan, termasuk barang-barang bekas bahan berbahaya. DLH saat ini masih mendalami hal ini,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan temuan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium atas sampel limbah dan zat kimia yang ditemukan di area tersebut.
“Sampel limbah dan material yang kami ambil sudah dikirim ke laboratorium untuk analisis lebih lanjut,” tegas Aldy.
Lebih lanjut Aldy mengatakan di lokasi sidak, Tim Terpadu menemukan sejumlah drum bekas bahan kimia seperti Cyanida (CN), namun tidak dengan isinya, berdasarkan keterangan yang diperoleh drum tersebut hanya digunakan untuk proses pemurnian tembaga menggunakan asam nitrat dan boraks, beserta dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok turut ditemukan berada di lokasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, membenarkan pihaknya telah membentuk Tim Terpadu untuk pendalaman kasus tersebut.
“Kita buat team terpadu, namun yang mengundang ko Alvin adalah dinas terkait,”ungkapnya.
memastikan pihaknya siap mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
“Kami tinggal menunggu rekomendasi dari DLH. Setelah itu, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Namun hingga berita ini diturunkan Alvin belum berhasil dihubungi (Bas)