Tag Archives

3 Articles

Hitungan Suara Kalah Telak Gugatan di MK Juga ditolak! Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Dipastikan Pimpin Boltim Kedepan

Posted by isketsac
Hitungan Suara Kalah Telak Gugatan di MK Juga ditolak! Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Dipastikan Pimpin Boltim Kedepan

iSketsa,Bolaang Mongondow Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM). Dengan putusan ini, pasangan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim 2024.

Keputusan MK tersebut sekaligus mengukuhkan kemenangan Oskar-Argo yang unggul dalam perolehan suara atas petahana Sam Sachrul Mamonto. Putusan ini menjadi titik akhir dari sengketa hasil Pilkada Boltim 2024 dan menandai awal kepemimpinan baru di daerah tersebut.

Menyambut putusan MK, Argo Vinsensius Sumaiku mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bukti bahwa perjuangan mereka bersama seluruh pendukung telah membuahkan hasil.

“Ya Alhamdulillah, Puji Tuhan, Yesus baik, sehingga gugatan pemohon sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Argo didampingi kuasa hukumnya, Michael Remizaldy Jacobus, pada Kamis (6/2/2025) dini hari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Boltim yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pasangan mereka. Argo menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik dirinya dan Oskar Manoppo, tetapi juga milik seluruh rakyat Boltim.

Setelah berakhirnya proses sengketa Pilkada, Argo mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun Bolaang Mongondow Timur. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan demi kemajuan daerah.

“Kami, saya dan Pak Oskar, mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Bolaang Mongondow Timur. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan, jaga silaturahmi. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk memajukan Bolaang Mongondow Timur yang kita cintai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari doa, kerja keras para pendukung, simpatisan, serta tim pemenangan mereka.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan, berkat doa-doa dan semangat perjuangan dari pendukung, simpatisan, tim dari pasangan Oppo-Argo, sudah membuahkan hasil. Insyaallah, amanah yang diberikan kepada kami akan kami persembahkan yang terbaik untuk rakyat Bolaang Mongondow Timur. Dan ke depan, Boltim akan bangkit di bawah kepemimpinan Oppo dan Argo,” tambahnya.

Dengan demikian Kabupaten Boltim akan berganti kepemimpinan, pelantikan pasangan Oskar-Argo tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah.(Bas)

MK Gelar Sidang Putusan Dismisal Pilkada Boltim, TPK OPO-ARGO Optimis Gugatan Ditolak

Posted by isketsac
MK Gelar Sidang Putusan Dismisal Pilkada Boltim, TPK OPO-ARGO Optimis Gugatan Ditolak

iSketsa,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan Putusan Dismisal untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Sidang ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Gubernur serta Bupati/Wali Kota tahun 2024.

Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) pasangan Oskar Manoppo dan Argo V. Sumaiku (OPO-ARGO), Hendra Damopolii, optimistis MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow. Keyakinan ini didasarkan pada jalannya persidangan sebelumnya, termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang telah digelar oleh MK.

“Kami sangat optimis MK akan menolak gugatan pemohon pada sidang pembacaan Putusan Dismisal,” ujar Hendra Damopolii.

Keyakinan ini semakin kuat karena dalam tahapan persidangan sebelumnya, seluruh dalil yang diajukan pemohon telah dibantah secara tegas oleh berbagai pihak terkait. Pada sidang pendahuluan, pemohon menyampaikan gugatan, yang kemudian disusul dengan sidang mendengarkan jawaban termohon (KPU), penjelasan Bawaslu, serta keterangan dari pihak terkait.

Menurut Hendra, seluruh jawaban dari termohon dan pihak terkait telah secara bulat membantah setiap poin gugatan pemohon. Bahkan, gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil, serta tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Sebagaimana yang disaksikan publik dalam persidangan, jawaban KPU sebagai termohon, penjelasan Bawaslu, serta keterangan dari pihak terkait secara tegas membantah dalil pemohon. Gugatan yang diajukan terbukti kabur (obscure libel), mengada-ada, dan tidak terbukti secara hukum,” tegas Hendra.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta tersebut, sangat kecil kemungkinan MK akan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian saksi dan ahli. Putusan Dismisal akan semakin memperkuat legitimasi politik dan hukum bagi pasangan OPO-ARGO.

Bagi pasangan OPO-ARGO, putusan MK nantinya bukan hanya menegaskan kemenangan berdasarkan suara rakyat, tetapi juga memberikan legitimasi hukum konstitusional atas hasil Pilkada Boltim 2024.

“Kami berharap putusan MK semakin memperkuat kemenangan OPO-ARGO. Legitimasi politik sudah didapatkan melalui mayoritas pilihan rakyat, dan legitimasi hukum akan semakin teguh dengan putusan MK,” tutup Hendra.(Bas)

Sidang PHPU Pilkada Boltim di MK Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan! Salah Satunya Penggeledahan Didalam Kamar Oleh Ajudan Bupati Petahana

Posted by isketsac
Sidang PHPU Pilkada Boltim di MK Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan! Salah Satunya Penggeledahan Didalam Kamar Oleh Ajudan Bupati Petahana

iSketsa,Jakarta – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 22 Januari 2025 menghadirkan Kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, Oskar Manoppo-Argo Sumaiku (Oppo-Argo), Michael Jacobus, SH, MH.

Dalam sidang tersebut Jakobus bersama Tim dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow (SSM-RM).

Dalam persidangan, Jacobus menyebut bahwa klaim pemohon mengenai keberadaan pemilih ber-KTP luar daerah di beberapa tempat justru menjadi senjata makan tuan bagi SSM-RM. Ia memaparkan bahwa pasangan SSM-RM justru memenangkan suara di lokasi yang mereka klaim terdapat pemilih dengan KTP luar daerah.

“Jadi terbantahkan. Di tempat yang mereka katakan ada KTP dari luar, mereka yang menang. Kalau mereka yang menang, berarti mereka yang mobilisasi orang-orang luar untuk menang, kan?” ujar Jacobus dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Jacobus juga menyoroti tuduhan adanya pengerahan massa di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan SSM-RM justru unggul di TPS yang diklaim menjadi lokasi pengerahan massa. “Lalu mereka katakan ada pengerahan massa di salah satu TPS. Tapi, setelah kita lihat, mereka yang menang di sana. Jadi, untuk siapa mereka mengerahkan massa?” tambahnya.

Lebih lanjut, Jacobus membantah tuduhan adanya praktik politik uang (money politics) yang diarahkan kepada Oppo-Argo. Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut hanya terjadi di satu lokasi tanpa bukti kuat. Bahkan, penggerebekan terkait money politics yang disebutkan oleh pemohon dilakukan oleh ajudan bupati petahana tanpa surat tugas resmi dari penegak hukum atau GAKKUMDU.

“Penggerebekan dilakukan, bukan oleh polisi yang memiliki surat tugas, tetapi oleh ajudan bupati petahana didalam kamar, Ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan,” tegas Jacobus.

Usai persidangan, dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jacobus menyatakan pihaknya kini menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang berikutnya. Ia memperkirakan sidang lanjutan akan berlangsung antara 11 hingga 13 Februari 2025.

“Kami akan menunggu pemberitahuan melalui email. Meskipun belum disampaikan, jika melihat jadwal, kemungkinan sidang lanjutan akan digelar antara tanggal 11 hingga 13 Februari,”tutup Jacobus.(Bas)