Tag Archives

2 Articles

SOP Penyebarluasan Kamera CCTV dipertanyakan, GMPK Sulut Minta Pemkot Kaji Lagi Izin Operasional Alfamart di Kelurahan Biga

Posted by isketsac
SOP Penyebarluasan Kamera CCTV dipertanyakan, GMPK Sulut Minta Pemkot Kaji Lagi Izin Operasional Alfamart di Kelurahan Biga

iSketsa,Kotamobagu – Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Mikel, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk mencabut izin operasional Alfamart yang berlokasi di depan Gelora Ambang, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Photo: Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Mikel

Desakan ini disampaikan oleh Resmol Mikel kepada media pada Sabtu, 22 Februari 2025, menyusul dugaan pencemaran nama baik terhadap dua pemuda yang hendak membeli air mineral di toko tersebut. Kasus ini menjadi viral setelah dua karyawan toko mengunggah rekaman CCTV ke story WhatsApp (WA), yang kemudian ditonton banyak orang dan dibagikan luas di media sosial.

Akibat unggahan tersebut, kedua karyawan Alfamart dilaporkan ke Polres Kotamobagu oleh kedua pemuda yang merasa dirugikan beserta keluarganya pada Jumat malam, 21 Februari 2025. Resmol Mikel menyesalkan tindakan tergesa-gesa dari pihak karyawan toko yang berakibat buruk terhadap nama baik konsumen.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Manajemen Alfamart harus bertanggung jawab atas penerapan SOP terkait penyebarluasan rekaman CCTV milik perusahaan,” tegas Resmol Mikel.

Photo: Tangkapan layar story WhatsApp video CCTV Alfamaret

Ia menambahkan bahwa rekaman CCTV tersebut sengaja disebarluaskan dengan tujuan memviralkan konsumen yang pada kenyataannya tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.

“Kami meminta penyidik Polres untuk memanggil penanggung jawab Alfamart di Kelurahan Biga agar diperiksa terkait SOP penyebarluasan rekaman CCTV,” jelasnya.

Selain itu, Resmol Mikel juga meminta Pemkot Kotamobagu mempertimbangkan kembali izin operasional Alfamart yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan karyawan toko telah mencoreng citra perusahaan dan merugikan masyarakat setempat.

Diketahui, dalam video yang diunggah oleh karyawan Alfamart, tampak rekaman CCTV yang menunjukkan dua pemuda tengah berbelanja di dalam toko. Dalam video tersebut, seorang karyawan terlihat menunjuk ke arah kedua pemuda sambil berkata, “Jangan mencuri.” Selain itu, unggahan tersebut juga disertai caption yang menyiratkan ajakan kepada orang-orang yang mengenal kedua pemuda itu untuk datang ke Alfamart guna mengklarifikasi dugaan pencurian, sebelum akhirnya viral di media sosial.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, sementara desakan pencabutan izin operasional Alfamart oleh GMPK Sulut semakin menguat di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.(Bas)

BRI Cabang Kotamobagu di Sorot! Dampak Relaksasi Kredit Masa Pandemi Antara Keringanan Atau Beban Baru Debitur

Posted by isketsac

iSketsa,Kotamobagu – Masih ingat Pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2020, tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, pandemi juga melumpuhkan lebih dari separuh perekonomian global, termasuk Indonesia. Dalam upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan relaksasi kredit.

Salah satu kebijakan yang paling dikenal adalah restrukturisasi kredit yang memungkinkan penundaan pembayaran angsuran serta pengurangan nilai angsuran dengan perpanjangan tenor. Meski kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban debitur, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua nasabah mendapatkan manfaat yang diharapkan.

Salah satu debitur yang mengalami kesulitan pasca-relaksasi adalah Ruli Sabir, warga Kelurahan Biga, Kotamobagu. Awalnya, ia merasa terbantu dengan kebijakan restrukturisasi yang diberikan oleh BRI Cabang Kotamobagu. Namun, setelah menyelesaikan angsurannya, ia justru dikejutkan dengan kewajiban tambahan sebesar Rp89 juta, meskipun merasa telah memenuhi seluruh ketentuan pembayaran selama restrukturisasi.

Ruli menjelaskan bahwa sebelum pandemi, ia memiliki angsuran sebesar Rp4.666.000 per bulan dengan jangka waktu 5 tahun sejak 2018, yang seharusnya lunas pada 2023. Ketika pandemi melanda pada 2021, pihak bank menawarkan penundaan pembayaran selama satu tahun, dan ia tetap membayar bunga untuk menghindari denda tambahan.

Setelah pandemi, ia setuju untuk melakukan restrukturisasi dengan pengurangan angsuran menjadi Rp2.920.000 per bulan, namun dengan perpanjangan tenor selama satu tahun. Namun, setelah pelunasan, ia malah menerima pemberitahuan bahwa ia masih memiliki hutang Rp89 juta.

“Anehnya, setelah pelunasan, pihak bank mengatakan bahwa hutang saya masih sekitar Rp89 juta,” ujarnya.

Kebingungan semakin bertambah ketika ia mencoba mencari penjelasan lebih lanjut ke bank. Bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, ia justru ditawari “solusi baru” berupa keringanan hutang sebesar 30% dari total kewajiban tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi perhitungan angsuran dalam program restrukturisasi kredit. Apakah ini murni kesalahan sistem atau ada pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari situasi ini?

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Photo: Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara

Resmol Maikel, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, menyoroti permasalahan ini dan mendesak Kepala BRI Cabang Kotamobagu untuk memberikan klarifikasi.

“Jika hal ini tidak diselesaikan dengan bijak, maka kami siap mengawal nasabah untuk melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Resmol.

Lebih lanjut, ia juga meminta DPRD Kotamobagu untuk segera memanggil pihak bank guna memberikan penjelasan terkait perhitungan dalam program relaksasi kredit masa Pandemi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) Kepala SPV BRI Cabang Kotamobagu belum berhasil. Hingga berita ini tayang Hendra Paat enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.(Bas)