Tag Archives

2 Articles

Wabup Boltim Argo Sumaiku Sampaikan Kesiapan Lahan TPA di Rapat Paripurna DPRD 

Posted by isketsac
Wabup Boltim Argo Sumaiku Sampaikan Kesiapan Lahan TPA di Rapat Paripurna DPRD 

iSketsa,Boltim — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Boltim dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang digelar pada Selasa malam 20 Mei 2025 di Ruang Paripurna DPRD Boltim ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Argo Sumaiku membacakan sambutan Bupati Boltim, Oskar Manoppo, SE., MM., yang menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD Boltim, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, atas kerja keras dan keseriusan dalam menyusun rekomendasi yang berkualitas dan konstruktif.

“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama DPRD Boltim yang telah melahirkan rekomendasi-rekomendasi penting yang akan kami tindaklanjuti demi kemajuan daerah,” ujar Argo membacakan sambutan Bupati.

Menanggapi rekomendasi dari Pansus, Wabup Argo menyampaikan sejumlah langkah strategis yang akan diambil Pemerintah Daerah diantaranya;

1. Pemkab Boltim akan membentuk tim khusus untuk lebih serius dan terarah dalam mengelola potensi PAD secara maksimal.

2. Pemerintah mengungkapkan bahwa PT. Ranomut sebagai pemegang HGU telah menyediakan lahan seluas kurang lebih dua hektare untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara. Selain itu, Pemda akan segera menghadirkan insinerator sampah sebagai solusi jangka panjang.

3.Seluruh pemerintah desa dan kecamatan telah diarahkan untuk mengagendakan kerja bakti setiap bulan di minggu kedua, sebagai bentuk kepedulian kolektif terhadap persoalan lingkungan dan kebersihan.

4. Pemerintah telah menetapkan program prioritas untuk memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar di BPJS melalui UHC.

5.Pemkab Boltim juga akan segera melakukan konsultasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terkait persoalan batas wilayah.

Lebih lanjut, Argo menyebut bahwa masih banyak catatan dan masukan DPRD yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah saat ini, dan seluruhnya akan menjadi perhatian serius dalam perencanaan serta pelaksanaan program ke depan.(Bas)

Pemkot Kena Semprot Fraksi Nasdem dan Hanura, Penempatan ASN Tidak Sesuai Kompetensi

Posted by isketsac
Pemkot Kena Semprot Fraksi Nasdem dan Hanura, Penempatan ASN Tidak Sesuai Kompetensi

iSketsa,Kotamobagu – Rolling Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Kotamobagu mendapat sorotan serius dari Anggota DPRD setempat.

Isu ini diangkat dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, di mana Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat, menerima interupsi dari beberapa anggota DPRD saat menanggapi laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Interupsi pertama datang dari Anggota DPRD Fraksi Hanura, Panji Merdeka Putra, yang mempertanyakan mekanisme rolling ASN yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme rolling yang dilakukan, karena banyak yang dipindahkan tanpa melalui proses yang jelas,” tegas Panji dalam forum tersebut.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Restorasi dan Persatuan (Restu), Deddy S. Pontoh, turut mengkritik proses mutasi ASN yang dinilai tidak berdasarkan kajian teknis yang matang. Ia menyoroti kasus seorang tenaga medis berinisial AS, yang sebelumnya bertugas di UPT Puskesmas Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara, namun kini dipindahkan menjadi staf di Kantor Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Ada yang dimutasi dari tenaga medis pindah ke kantor kelurahan Tumubui. Seorang tenaga medis bertugas di kantor kelurahan, kan lucu,” ungkap Deddy, yang menekankan pentingnya penempatan ASN sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan.

Mutasi yang dilakukan melalui Surat Perintah Nomor: 800/SETDA-KK/178/IV/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta atas nama Wali Kota Kotamobagu pada 8 April 2025, dinilai kontroversial. Pasalnya, hanya berselang 20 hari setelah mutasi pertama pada 18 Maret 2025, ASN tersebut sebelumnya dipindahkan dari Puskesmas Motoboi Besar ke Puskesmas Bilalang.

Fraksi Nasdem, melalui perwakilannya, menegaskan akan mengawal persoalan ini secara serius dan meminta transparansi dalam setiap kebijakan mutasi ASN untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat menyatakan akan menerima masukan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Ia berjanji akan menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis kepada DPRD sebagai tindak lanjut dari kritik yang disampaikan.

Sebelumnya, langkah ini juga mendapat sorotan serius dari masyarakat dan lembaga pemantau pemerintahan, termasuk Lembaga Antik Korupsi Indonesia (LAKI) dan Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T), yang menilai bahwa mutasi ASN tanpa dasar yang jelas dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik di Kota Kotamobagu.(.)