Tag Archives

4 Articles

Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Terima Warga Tobayagan Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Posted by isketsac
Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Terima Warga Tobayagan Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

iSketsa,Bolsel — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, S.H, menerima langsung 2 warga Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), di ruang kerjanya pada Selasa sore, 6 Mei 2025.

Kehadiran warga tersebut bertujuan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Selain memperkuat laporan sebelumnya, mereka juga menyerahkan sejumlah berkas tambahan sebagai bukti pendukung.

Meski hasil pertemuan belum dikonfirmasi, pantauan media ini mencatat bahwa pertemuan berlangsung selama kurang lebih dua jam di ruang Kasi Pidsus. Para pelapor tampak serius dan penuh harap terhadap tindak lanjut dari Kejaksaan.

“Kami sangat berterima kasih atas penyambutan Kasie Pidsus, langsung di ruang kerjanya,” ujar salah satu pelapor usai pertemuan.

Sebelumnya, para pelapor juga meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah wartawan untuk ikut serta dalam investigasi lapangan di Desa Tobayagan. Mereka menilai keterlibatan publik sangat penting demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

“Kami sangat berharap LSM maupun wartawan dapat melihat langsung kondisi pembangunan berdasarkan peruntukan anggaran yang ada,” tambahnya.

Dari laporan yang diserahkan, menurut mereka terdapat sejumlah temuan janggal, salah satunya adalah proyek pembangunan jalan perkebunan senilai Rp102.014.000 yang dinilai menyimpang dari hasil musyawarah masyarakat. Ironisnya, jalan tersebut dilaporkan justru mengarah ke perkebunan milik pribadi oknum Sangadi (kepala desa) setempat.

Jalan tersebut juga disebut jauh dari spesifikasi, karena hanya memiliki panjang sekitar 630 meter dan lebar 3 meter, berbeda dari rencana awal yang mencantumkan panjang 1.000 meter dan lebar 4 meter. Mirisnya lagi, jalan itu dibangun di tengah semak belukar tanpa akses masuk dan keluar yang memadai, sehingga tidak dapat difungsikan oleh masyarakat.

Selain itu, proyek ketahanan pangan berupa penanaman cabai yang seharusnya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022, justru baru direalisasikan pada tahun 2023. Dari total anggaran Rp160 juta untuk lahan sekitar 1 hektare, diduga hanya sebagian kecil lahan yang benar-benar dimanfaatkan, serta ada beberapa point penting lain juga dimasukan dalam laporan.

Kritik tajam juga disampaikan terhadap berbagai proyek fisik lainnya yang tidak dilengkapi dengan papan informasi anggaran, padahal papan tersebut merupakan wujud transparansi dan hak informasi publik.

Mewakili masyarakat yang peduli terhadap transparansi dan tata kelola keuangan desa, warga yang hadir menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Negeri Kotamobagu dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menyeluruh.

“Kami optimis Kejaksaan akan mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Tobayagan,” tutup salah satu warga.(Bas)

Pelapor Datangi Kejari Kotamobagu Minta Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Tobayagan

Posted by isketsac
Pelapor Datangi Kejari Kotamobagu Minta Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Tobayagan

iSketsa,Bolsel – Warga Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Selasa 6 Mei 2025.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh pemerintah desa setempat.

Berkas laporan yang dimasukkan pada Rabu, 19 Februari 2025, memuat sejumlah poin penting yang menyoroti indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program desa.

Salah satu warga pelapor yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa langkah ini adalah bentuk kepedulian terhadap nasib pembangunan di desa mereka.

“Kita sangat berharap pihak Kejaksaan dapat menseriusi dugaan kasus ini,” ujarnya.

Melalui media ini, para pelapor juga mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan untuk turun langsung ke Desa Tobayagan dan melakukan investigasi lapangan. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi penggunaan anggaran.

“Kami sangat berharap LSM maupun wartawan dapat melihat langsung kondisi pembangunan berdasarkan peruntukan anggaran yang ada,” tambahnya.

Salah satu temuan yang mencolok dalam laporan tersebut adalah proyek pembangunan jalan perkebunan yang disebut tidak sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat.

Jalan dengan anggaran senilai Rp102.014.000 itu dilaporkan justru dibangun menuju perkebunan milik pribadi oknum Sangadi.

Lebih mirisnya, jalan tersebut hanya memiliki panjang sekitar 630 meter dengan lebar 3 meter, jauh dari spesifikasi yang direncanakan sepanjang 1.000 meter dan lebar 4 meter.

Lucunya, warga juga mengungkap bahwa jalan tersebut tidak dapat digunakan karena dibangun di tengah semak belukar tanpa akses masuk dan keluar yang jelas.

Selain proyek jalan, proyek ketahanan pangan berupa penanaman cabai yang seharusnya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 justru baru direalisasikan pada 2023. Anggaran sebesar Rp160 juta yang dialokasikan untuk lahan sekitar 1 hektare itu, dilaporkan tidak sepenuhnya digunakan sesuai rencana karena hanya sebagian lahan yang ditanami.

Kritik juga diarahkan pada pelaksanaan program-program fisik lainnya yang hampir semuanya tidak dilengkapi papan informasi anggaran, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.

Warga berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai kejanggalan yang terjadi di Desa Tobayagan.

Meski belum berhasil dihubungi, Sangadi Desa Tobayagan Ahmadi Nungtung sudah pernah memberikan tanggapan atas laporan warga tersebut di media lokal lain.

Terkait audit dari Inspektorat atau lembaga pengawas, Sangadi mengakui belum ada pemeriksaan yang dilakukan.

Ia tidak menanggapi secara detail terkait dugaan kejanggalan yang dilaporkan itu. Justru dengan singkat ia mengatakan penggunaannya sudah sesuai

“Pengelolaan dana desa sudah sesuai. Itu saja standing poinnya,”katanya, dilansir dari NalarSulut.

Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu belum berhasil dihubungi (Bas)

Terendus Dugaan Penyalahgunaan DD di Tobayagan Induk Masyarakat Laporkan Oknum Sangadi

Posted by isketsac
Terendus Dugaan Penyalahgunaan DD di Tobayagan Induk Masyarakat Laporkan Oknum Sangadi

iSketsa,Bolsel – Aroma dugaan praktik penyalah gunaan Dana Desa (DD) terendus. Kali ini, giliran Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) setelah laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan DD masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, laporan dari masyarakat tersebut resmi dilayangkan pada 9 Februari 2025.

Laporan ini menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang diduga kuat melibatkan oknum Sangadi (Kepala Desa) Tobayagan.

“Iya betul, kami laporkan ke Kejari Kotamobagu terkait empat poin penting mengenai penyelenggaraan di desa,” ungkap sumber resmi yang enggan disebutkan namanya,Jumat 18 April 2025.

Dari hasil wawancara, empat persoalan utama yang menjadi pokok laporan adalah:

1. Ketahanan pangan tahun 2022, 2023, dan 2024

2. Dana stunting tahun 2022

3. Pembangunan jalan usaha tani

4. Pembangunan jalan paving blok

Keempat item tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran.

Sampai berita ini diterbitkan, oknum Sangadi Tobayagan Induk belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Begitu pula dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu, belum berhasil dihubungi.(Bas)

Perintah Pemsus Dana Desa Oleh Bupati Boltim Mulai Dilaksanakan Inspektorat

Posted by isketsac
Perintah Pemsus Dana Desa Oleh Bupati Boltim Mulai Dilaksanakan Inspektorat

iSketsa,Boltim — Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah melaksanakan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 81 desa untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Pemeriksaan ini berdasarkan perintah Bupati Boltim Oskar Manoppo dan Wakil Argo Sumaiku, sebagai bagian dari upaya pengawasan rutin untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Daerah Boltim, Robi Mamonto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tiga tim khusus guna menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga tahap pertanggungjawaban.

“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Robi.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian keuangan desa, maka pihak Inspektorat akan segera memberikan peringatan serta rekomendasi kepada perangkat desa untuk melakukan perbaikan dan pengembalian dana yang tidak sesuai.

Meski begitu, Robi menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan aspek pembinaan. Ia berharap seluruh penyelenggara pemerintahan desa dapat meningkatkan profesionalisme dalam mengelola keuangan desa.

“Dengan banyaknya pelatihan dan bimbingan teknis yang telah diikuti, termasuk bimtek antikorupsi, kami yakin perangkat desa sudah memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara benar. Kami optimis Dana Desa akan dikelola sesuai peruntukannya dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Bas)