Tag Archives

One Article

MK Gelar Sidang Putusan Dismisal Pilkada Boltim, TPK OPO-ARGO Optimis Gugatan Ditolak

Posted by isketsac
MK Gelar Sidang Putusan Dismisal Pilkada Boltim, TPK OPO-ARGO Optimis Gugatan Ditolak

iSketsa,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan Putusan Dismisal untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Sidang ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Gubernur serta Bupati/Wali Kota tahun 2024.

Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) pasangan Oskar Manoppo dan Argo V. Sumaiku (OPO-ARGO), Hendra Damopolii, optimistis MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow. Keyakinan ini didasarkan pada jalannya persidangan sebelumnya, termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang telah digelar oleh MK.

“Kami sangat optimis MK akan menolak gugatan pemohon pada sidang pembacaan Putusan Dismisal,” ujar Hendra Damopolii.

Keyakinan ini semakin kuat karena dalam tahapan persidangan sebelumnya, seluruh dalil yang diajukan pemohon telah dibantah secara tegas oleh berbagai pihak terkait. Pada sidang pendahuluan, pemohon menyampaikan gugatan, yang kemudian disusul dengan sidang mendengarkan jawaban termohon (KPU), penjelasan Bawaslu, serta keterangan dari pihak terkait.

Menurut Hendra, seluruh jawaban dari termohon dan pihak terkait telah secara bulat membantah setiap poin gugatan pemohon. Bahkan, gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil, serta tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Sebagaimana yang disaksikan publik dalam persidangan, jawaban KPU sebagai termohon, penjelasan Bawaslu, serta keterangan dari pihak terkait secara tegas membantah dalil pemohon. Gugatan yang diajukan terbukti kabur (obscure libel), mengada-ada, dan tidak terbukti secara hukum,” tegas Hendra.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta tersebut, sangat kecil kemungkinan MK akan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian saksi dan ahli. Putusan Dismisal akan semakin memperkuat legitimasi politik dan hukum bagi pasangan OPO-ARGO.

Bagi pasangan OPO-ARGO, putusan MK nantinya bukan hanya menegaskan kemenangan berdasarkan suara rakyat, tetapi juga memberikan legitimasi hukum konstitusional atas hasil Pilkada Boltim 2024.

“Kami berharap putusan MK semakin memperkuat kemenangan OPO-ARGO. Legitimasi politik sudah didapatkan melalui mayoritas pilihan rakyat, dan legitimasi hukum akan semakin teguh dengan putusan MK,” tutup Hendra.(Bas)