Category Archives

5 Articles

Sulut

PWI Sulut Bakal Tarik Sertifikat dan KTA UKW Anggota Yang Melanggar

Posted by isketsac
PWI Sulut Bakal Tarik Sertifikat dan KTA UKW Anggota Yang Melanggar

iSketsa,Manado – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) makin memanas, setelah resmi mencabut 13 Kartu Tanda Anggota (KTA).

Dengan tegas juga PWI Sulut menyatakan akan mencabut Sertifikat dan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik anggota yang disebut telah berpindah ke PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Ketua PWI Sulut, Voke Lontaan, menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bentuk penegakan disiplin organisasi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh sejumlah anggota.

“Iya, pasti. Yang sudah loncat ke PWI versi KLB tentu selain KTA PWI-nya dicabut, begitu juga dengan sertifikat dan KTA UKW,” tegas Voke saat dimintai keterangan pada Sabtu (5/4/2025).

Keputusan ini memperpanjang daftar sanksi terhadap para anggota yang dinilai telah mencoreng nama baik organisasi. Sebelumnya, pada rapat pengurus harian yang digelar 4 April 2025 lalu, PWI Sulut resmi memberhentikan 13 anggotanya yang terdiri dari 6 Anggota Biasa dan 7 Anggota Muda.

Menurut Voke, para anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi. Mereka disebut merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas profesi kewartawanan serta menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Pemberhentian penuh terhadap 7 anggota muda sudah kami lakukan. Sedangkan terhadap 6 anggota biasa, kami telah merekomendasikan pencabutan kepada Pengurus PWI Pusat,” ujarnya.(Bas)

Boltim/Sulut

Bupati Oskar Manoppo Bersama Wakil Argo Sumaiku Serahkan Laporan Keuangan Pemkab Boltim Unaudited Tahun 2024 ke BPK Sulut

Posted by isketsac
Bupati Oskar Manoppo Bersama Wakil Argo Sumaiku Serahkan Laporan Keuangan Pemkab Boltim Unaudited Tahun 2024 ke BPK Sulut

iSketsa,Manado – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, di Kantor BPK Sulut pada Kamis 27 Maret 2025.

 

Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Boltim dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada BPK selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat 2, BPK memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dalam waktu dua bulan setelah menerima laporan tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Boltim, Iksan Panglima, S.Pi., M.AP., menyampaikan bahwa setelah penyerahan LKPD unaudited, akan ada tindak lanjut dari BPK dalam bentuk pemeriksaan lebih rinci terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan.

“Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, selanjutnya BPK akan turun melakukan pemeriksaan rinci,”ujar Pj Sekda Boltim.(Bas)

Hukrim/Sulut

FP Alias Lole Mulai diperiksa Penyidik Polda dalam Dugaan Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum PT Minselano Berikan Apresiasi

Posted by isketsac
FP Alias Lole Mulai diperiksa Penyidik Polda dalam Dugaan Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum PT Minselano Berikan Apresiasi

iSketsa,Mitra – Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan pemeriksaan terhadap FP alias Lole terkait dugaan kasus penyerobotan lahan milik PT. Minselano di Desa Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap FP alias Lole dilakukan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/54/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilayangkan pada 24 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, FP alias Lole diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP Junto Pasal 2 dan Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, Yosie Monoarfa, selaku kuasa hukum PT. Minselano, mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda Sulut dalam menindaklanjuti laporan ini. Ia berharap kasus ini dapat segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini agar dapat segera diproses lebih lanjut dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Yosie Monoarfa.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi sebelum menetapkan langkah lanjutan.(Tim)

Hukrim/National/Sulut

Tuntutan Perusakan Hutan Berbalik Tuntutan Ganti Rugi Kini Berharap Keputusan Yang Adil PN Tondano

Posted by isketsac
Tuntutan Perusakan Hutan Berbalik Tuntutan Ganti Rugi Kini Berharap Keputusan Yang Adil PN Tondano

iSketsa,Sulut – Kasus dugaan perusakan hutan yang menjerat Rafik A. Mokoginta, warga Desa Bilalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara, masih menjadi perbincangan hangat hingga kini. Pada awal tahun 2023, ia ditangkap oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi III Manado atas tuduhan perusakan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Kasus ini menyeretnya ke dalam pusaran hukum hingga harus menjalani masa penahanan.

Rafik sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa selama beberapa bulan, ia mendekam di balik jeruji besi menanti keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Minahasa

Beruntung setelah melewati proses persidangan yang panjang, Rafik akhirnya dibebaskan oleh PN Manado. Hakim menyatakan bahwa ia tidak terbukti bersalah atas tuduhan perusakan hutan.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi Rafik dan keluarganya, namun tidak serta-merta menghapus trauma yang ia alami akibat penahanan tersebut.

Kasus ini sempat viral di tingkat nasional, terutama setelah insiden pengusiran sejumlah wartawan dari Kantor Gakkum KLHK Wilayah III Manado yang kala itu dipimpin oleh William Tengker. Dalam tayangan di Kompas TV, empat wartawan dari berbagai media, termasuk Rachman Rahim (Kompas TV), Fandi Rafah Kamaru (TV One), dan Juandri Mokodompit (SCTV), dilarang mengambil gambar serta melakukan wawancara terkait kasus Rafik.

Tak lama setelah insiden tersebut, William Tengker mengalami rotasi jabatan. Meski belum ada pernyataan resmi mengenai alasan rotasi ini, namun banyak spekulasi bermunculan di tengah masyarakat alasan rotasi yang diduga dikarenakan akibat penegakan hukum yang keliru.

Meskipun telah bebas, Rafik masih menghadapi berbagai permasalahan akibat dampak dari kasus yang menimpanya. Ayah 3 orang anak perempuan itu melalui kuasa hukumnya justru berbalik mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penderitaannya.

Gugatan tersebut mencakup ganti rugi atas nama baik serta barang sitaan, termasuk kayu yang mengalami kerusakan. Selain itu, akibat penahanannya, usaha Rafik turut terdampak. Truk miliknya yang dibeli secara kredit harus ditarik kembali oleh pihak finance karena ia tidak dapat membayar cicilan selama berada di dalam tahanan.

Dalam wawancara singkat pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu, salah satu kuasa hukum Rafik, A. Mokoginta, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Beberapa pihak yang turut digugat antara lain Gakkum KLHK Seksi III Manado, Kejaksaan Negeri Minahasa, Kepala Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Saat ini, Rafik masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Tondano yang bakal digelar Rabu Minggu ini.

“Kalau tidak berhalangan, putusan pengadilan nanti akan digelar pada Rabu minggu ini,”ujar Rafik ke media ini Senin 3 Februari 2025.

Ia berharap hakim yang memimpin sidang dapat mempertimbangkan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya, termasuk dampak penyitaan kendaraan pribadinya akibat usaha yang terbengkalai.

“Saya percaya Hakim dapat memberikan keputusan yang adil atas tuntutan dari kasus yang saya hadapi saat ini,”kata Rafik.

Kasus Rafik Mokoginta menjadi salah satu contoh bagaimana warga biasa bisa terseret dalam pusaran hukum yang panjang dan berliku. Meskipun telah bebas, proses mencari keadilan masih terus ia perjuangkan.

Apakah ia akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya? mata publik kini tertuju pada putusan Pengadilan Negeri Tondano (Bas)

error: Content is protected !!