Pemkot Kena Semprot Fraksi Nasdem dan Hanura, Penempatan ASN Tidak Sesuai Kompetensi

Posted by isketsac on
Pemkot Kena Semprot Fraksi Nasdem dan Hanura, Penempatan ASN Tidak Sesuai Kompetensi
Spread the love

iSketsa,Kotamobagu – Rolling Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Kotamobagu mendapat sorotan serius dari Anggota DPRD setempat.

Isu ini diangkat dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, di mana Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat, menerima interupsi dari beberapa anggota DPRD saat menanggapi laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Interupsi pertama datang dari Anggota DPRD Fraksi Hanura, Panji Merdeka Putra, yang mempertanyakan mekanisme rolling ASN yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme rolling yang dilakukan, karena banyak yang dipindahkan tanpa melalui proses yang jelas,” tegas Panji dalam forum tersebut.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Restorasi dan Persatuan (Restu), Deddy S. Pontoh, turut mengkritik proses mutasi ASN yang dinilai tidak berdasarkan kajian teknis yang matang. Ia menyoroti kasus seorang tenaga medis berinisial AS, yang sebelumnya bertugas di UPT Puskesmas Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara, namun kini dipindahkan menjadi staf di Kantor Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Ada yang dimutasi dari tenaga medis pindah ke kantor kelurahan Tumubui. Seorang tenaga medis bertugas di kantor kelurahan, kan lucu,” ungkap Deddy, yang menekankan pentingnya penempatan ASN sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan.

Mutasi yang dilakukan melalui Surat Perintah Nomor: 800/SETDA-KK/178/IV/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta atas nama Wali Kota Kotamobagu pada 8 April 2025, dinilai kontroversial. Pasalnya, hanya berselang 20 hari setelah mutasi pertama pada 18 Maret 2025, ASN tersebut sebelumnya dipindahkan dari Puskesmas Motoboi Besar ke Puskesmas Bilalang.

Fraksi Nasdem, melalui perwakilannya, menegaskan akan mengawal persoalan ini secara serius dan meminta transparansi dalam setiap kebijakan mutasi ASN untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat menyatakan akan menerima masukan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Ia berjanji akan menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis kepada DPRD sebagai tindak lanjut dari kritik yang disampaikan.

Sebelumnya, langkah ini juga mendapat sorotan serius dari masyarakat dan lembaga pemantau pemerintahan, termasuk Lembaga Antik Korupsi Indonesia (LAKI) dan Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T), yang menilai bahwa mutasi ASN tanpa dasar yang jelas dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik di Kota Kotamobagu.(.)