Kebijakan Mutasi ASN di Kotamobagu Diduga Sarat Kepentingan Politik Pasca Pilkada

iSketsa,Kotamobagu – Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan sorotan tajam terkait profesionalisme pemerintahan.
Salah satunya adalah terkait mutasi seorang perawat berinisial AS yang bertugas di UPT Puskesmas Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang kini dipindahkan menjadi staf di Kantor Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Mutasi ini dilakukan melalui Surat Perintah Nomor: 800/SETDA-KK/178/IV/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta atas nama Wali Kota Kotamobagu pada tanggal 8 April 2025.
Keputusan ini dianggap kontroversi karena hanya berselang 20 hari setelah mutasi pertama pada 18 Maret 2025, di mana ASN tersebut sebelumnya dipindahkan dari Puskesmas Motoboi Besar ke Puskesmas Bilalang.
Menurut sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan, mutasi ini diduga erat kaitannya dengan dinamika politik pasca Pilkada Kotamobagu 2024.
Suami dari ASN berinisial AS diketahui bertugas sebagai ajudan salah satu calon Wali Kota, Nayodo Koerniawan, SH. Hal ini memicu spekulasi bahwa keputusan mutasi ini merupakan bentuk balas dendam politik dari pihak pemerintahan saat ini.
“Kami sangat yakin mutasi ini terkait dengan Pilkada, di mana suami dari ASN tersebut adalah ajudan yang bertugas untuk pengamanan Calon Wali Kota Nayodo Koerniawan, SH. Tindakan ini seolah menunjukkan adanya upaya balas dendam politik dalam kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib,” ungkap sumber tersebut.
Selain itu, kritik juga datang dari Lembaga Antik Korupsi Indonesia (LAKI) dan Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T). Firdaus Mokodompit, Ketua DPD Sulut LAKI, menilai kebijakan mutasi ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi perawat, yang seharusnya dilindungi oleh Permen PAN-RB Nomor 35 Tahun 2019.
“Mutasi ASN ini jelas melanggar aturan. Dalam dua kali surat tugas yang diterbitkan, jabatan Perawat Mahir yang melekat pada ASN tersebut dihilangkan tanpa dasar yang jelas. Ini adalah bentuk manipulasi administrasi yang melecehkan profesi perawat,” tegas Firdaus.
David Mulur, Ketua LP3T, menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan ASN bersangkutan tetapi juga berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Tindakan ini menjadi preseden buruk yang melukai profesionalisme perawat. Profesi perawat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, karena mereka memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan publik,” ujarnya.
Sayang hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu, termasuk Wali Kota Wenny Gaib dan Sekda Sofyan Mokoginta, belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan manipulasi administrasi dalam dua kali surat mutasi terhadap ASN perawat ini.(.)