
iSketsa,Boltim — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sektor pertambangan secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi masih adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, Pemkab Boltim tidak tinggal diam. Secara administratif, Pemkab telah dua kali mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), sebagai bentuk koordinasi dan pelaporan sesuai kewenangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan pemberian izin dan pengawasan pertambangan berada di tangan Pemerintah Provinsi. Kendati demikian, Pemkab Boltim tetap mengambil peran aktif dalam memastikan sektor pertambangan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Pemkab Boltim senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan koridor aturan. Koordinasi secara resmi kepada Pemerintah Provinsi telah kami lakukan sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan yang lebih baik dan tertib,” tegas Hasirwan, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Boltim.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Pemkab Boltim juga telah mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Sulut. Usulan ini bertujuan memberikan legalitas bagi masyarakat lokal dalam melakukan aktivitas pertambangan secara aman dan teratur.
“Kami ingin aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kaidah lingkungan,” imbuh Hasirwan.
Lebih dari sekadar penegakan aturan, Pemkab Boltim juga membuka ruang bagi investasi yang berkelanjutan di sektor pertambangan maupun sektor lainnya. Namun, Pemkab menegaskan bahwa seluruh bentuk investasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan, mengedepankan kelestarian lingkungan, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat.(Bas)