
iSketsa,Boltim — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah strategis, khususnya sektor pertambangan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Goba Molunow, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Mengangkat tema “Penguatan Sinergitas Pengawasan Orang Asing pada Sektor Pertambangan dalam Mendukung Stabilitas Keamanan dan Peningkatan Investasi Daerah”, kegiatan ini mempertemukan berbagai unsur penting—mulai dari perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga perangkat kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, dalam sambutannya menekankan bahwa kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas daerah.
“Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, tugas kami adalah menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan yang terukur dan terkoordinasi. Sekretariat Tim PORA di Kantor Imigrasi Kotamobagu siap mendukung tugas ini secara berkelanjutan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kiven Semuel Manus, perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, menyoroti pentingnya koordinasi dan edukasi publik.
“TIMPORA merupakan forum garda terdepan, dengan peran vital dalam pertukaran informasi, respons cepat terhadap indikasi pelanggaran, serta pelaksanaan operasi gabungan di lapangan,” jelasnya.
Mewakili Bupati Boltim Oskar Manoppo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Boltim, Hendra Tanggel, SH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rakor ini.
“Kami berkomitmen mendukung legalisasi sektor pertambangan sebagai strategi menarik investasi, dengan memastikan pengawasan optimal terhadap keberadaan orang asing agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Diskusi yang dipandu oleh Keneth Rompas, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menghasilkan sejumlah poin penting yang menjadi arah kebijakan ke depan:
1. Penguatan koordinasi lintas instansi dan jalur komunikasi resmi antaranggota TIMPORA untuk deteksi dini isu keberadaan WNA di sektor pertambangan.
2. Kewajiban perusahaan untuk melaporkan keberadaan serta status izin tinggal/izin kerja WNA secara berkala.
3. Penyusunan pedoman sederhana bagi camat dan sangadi (kepala desa) tentang pelaporan dan pengawasan WNA.
4. Optimalisasi operasi gabungan serta penegakan hukum terpadu terkait pelanggaran orang asing, baik di bidang keimigrasian, lingkungan hidup, maupun pertambangan.
5. Sosialisasi aturan keimigrasian dan dampak negatif penggunaan tenaga kerja asing ilegal, serta peran masyarakat dalam pengawasan.(Bas)
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Jl. Veteran No. 475, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur