
Isketsa,Kotamobagu – Enam orang WNA asal China Terjaring operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Opsgab Tim PORA) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu, pada Jumat 23 Mei 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan bahwa operasi ini merupakan program inovatif hasil kerja sama erat antara Imigrasi dan Kepolisian.
“Program ini merupakan langkah konkret hasil sinergi Imigrasi dan Polres Kotamobagu untuk memastikan pengawasan orang asing di wilayah kita berjalan efektif, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Nasution.
Kegiatan Opsgab diawali dengan briefing di Kantor Imigrasi Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Harapan Nasution. Hadir pula Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, serta jajaran personel dari Satuan Intelkam Polres Kotamobagu. Usai briefing, tim gabungan bergerak ke sejumlah lokasi strategis yang diduga menjadi tempat tinggal maupun aktivitas para WNA.
Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi antara lain Homestay Bintang, rumah kontrakan milik WNA asal China di Desa Bungko, Hotel Sutan Raja, serta Tamasya Garden Hotel. Hasil pengecekan menemukan keberadaan enam WNA asal China yang tinggal di Desa Bungko, tiga WNA di Hotel Sutan Raja, dan satu WNA di Tamasya Garden Hotel.
Menurut Keneth Rompas, kegiatan ini sekaligus menjadi momentum edukatif bagi para pemilik penginapan dan penjamin WNA.
“Kami mengimbau seluruh pengelola penginapan dan perusahaan penjamin agar aktif melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi APOA dan mematuhi ketentuan keimigrasian,” ungkapnya.
Operasi ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak dalam pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi keimigrasian.
Kegiatan Opsgab Tim PORA ini tidak hanya menitikberatkan pada deteksi dan pengawasan, tetapi juga mendorong edukasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian.(Bas)