Berikut Lima Point Rekomendasi Umum Pansus Atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024

Posted by isketsac on
Berikut Lima Point Rekomendasi Umum Pansus Atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024

Penyampaian rekomendasi Pansus DPRD atas LKPJ Wali Kota tahun 2024 oleh Ketua Pansus Royke Kasenda

Spread the love

isketsa, Kotamobagu– Setelah melalui sejumlah pembahasan dan peninjauan lapangan, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kotamobagu menghasilkan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024.

Hasil rekomendasi ini dibacakan Ketua Pansus DPRD Kotamobagu, Royke Kasenda, dalam Rapat Paripurna penyerahan Surat Keputusan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun 2024 di gedung DPRD Kotamobagu, Senin (19/5/2025).

Adapun rekomendasi Pansus atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024 terdiri dari 5 point rekomendasi umum. Selain itu, Pansus juga menyampaikan rekomendasi sektoral terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu.

Berikut 5 point rekomendasi umum terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2024:
1. Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran:
– Memperkuat sinergi antara RKPD, KUA-PPAS, dan APBD agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
– Mendorong peningkatan kapasitas perencanaan berbasis data dan evaluasi kinerja.

2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
– Mengintensifkan pengawasan dan inovasi dalam pemungutan retribusi dan pajak daerah.
– Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset dan potensi PAD yang belum tergarap optimal.

3. Peningkatan Kualitas Layanan Publik:
– Mempercepat digitalisasi layanan publik dan reformasi birokrasi.
– Meningkatkan kualitas SDM di sektor pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar).

4. Penguatan Program Prioritas:
– Menyesuaikan program prioritas dengan kebutuhan riil masyarakat dan memperhatikan asas pemerataan pembangunan antar wilayah.
– Memastikan keberlanjutan program strategis jangka menengah, termasuk pengendalian inflasi dan pengurangan angka kemiskinan.

5. Pengawasan dan Evaluasi Kinerja OPD:
– Melakukan penilaian kinerja yang objektif dan berbasis indikator capaian.
– Memberikan reward and punishment secara konsisten kepada OPD berdasarkan capaian kinerjanya.(tr-01)