Bupati Boltim: SK PPPK Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Ada Pelanggaran

iSketsa,Boltim – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, SE., MM., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan menutup mata jika ada laporan masyarakat yang disertai bukti kuat, khususnya terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Di Boltim, kalau ada laporan masyarakat dengan bukti yang kuat, maka akan kami proses. Sekalipun sudah ada SK pengangkatan sebagai PPPK, jika terbukti ada pelanggaran, maka akan tetap saya proses,” tegas Oskar Manoppo, Selasa (7/5/2025).
Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam sistem rekrutmen ASN.
Senada dengan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rita Kamumu, S.Pi menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Panitia Seleksi apabila memenuhi syarat.
“Silakan LAPOR ke panitia seleksi (BKPSDM). Nanti pansel akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Perlu diketahui, setiap peserta telah menandatangani Surat Pernyataan. Jadi, kalau di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, maka peserta bersangkutan akan diminta untuk bertanggung jawab,” tegas Rita.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah dan BKPSDM ini, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk mengawasi proses seleksi dan pengangkatan PPPK, serta melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan.(Bas)