Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Terima Warga Tobayagan Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

iSketsa,Bolsel — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, S.H, menerima langsung 2 warga Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), di ruang kerjanya pada Selasa sore, 6 Mei 2025.
Kehadiran warga tersebut bertujuan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Selain memperkuat laporan sebelumnya, mereka juga menyerahkan sejumlah berkas tambahan sebagai bukti pendukung.
Meski hasil pertemuan belum dikonfirmasi, pantauan media ini mencatat bahwa pertemuan berlangsung selama kurang lebih dua jam di ruang Kasi Pidsus. Para pelapor tampak serius dan penuh harap terhadap tindak lanjut dari Kejaksaan.
“Kami sangat berterima kasih atas penyambutan Kasie Pidsus, langsung di ruang kerjanya,” ujar salah satu pelapor usai pertemuan.
Sebelumnya, para pelapor juga meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah wartawan untuk ikut serta dalam investigasi lapangan di Desa Tobayagan. Mereka menilai keterlibatan publik sangat penting demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kami sangat berharap LSM maupun wartawan dapat melihat langsung kondisi pembangunan berdasarkan peruntukan anggaran yang ada,” tambahnya.
Dari laporan yang diserahkan, menurut mereka terdapat sejumlah temuan janggal, salah satunya adalah proyek pembangunan jalan perkebunan senilai Rp102.014.000 yang dinilai menyimpang dari hasil musyawarah masyarakat. Ironisnya, jalan tersebut dilaporkan justru mengarah ke perkebunan milik pribadi oknum Sangadi (kepala desa) setempat.
Jalan tersebut juga disebut jauh dari spesifikasi, karena hanya memiliki panjang sekitar 630 meter dan lebar 3 meter, berbeda dari rencana awal yang mencantumkan panjang 1.000 meter dan lebar 4 meter. Mirisnya lagi, jalan itu dibangun di tengah semak belukar tanpa akses masuk dan keluar yang memadai, sehingga tidak dapat difungsikan oleh masyarakat.
Selain itu, proyek ketahanan pangan berupa penanaman cabai yang seharusnya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022, justru baru direalisasikan pada tahun 2023. Dari total anggaran Rp160 juta untuk lahan sekitar 1 hektare, diduga hanya sebagian kecil lahan yang benar-benar dimanfaatkan, serta ada beberapa point penting lain juga dimasukan dalam laporan.
Kritik tajam juga disampaikan terhadap berbagai proyek fisik lainnya yang tidak dilengkapi dengan papan informasi anggaran, padahal papan tersebut merupakan wujud transparansi dan hak informasi publik.
Mewakili masyarakat yang peduli terhadap transparansi dan tata kelola keuangan desa, warga yang hadir menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Negeri Kotamobagu dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menyeluruh.
“Kami optimis Kejaksaan akan mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Tobayagan,” tutup salah satu warga.(Bas)