
iSketsa,Kotamobagu – Upaya hukum Lang Hartoyo untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah resmi kandas. Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin, 14 April 2025, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lang Hartoyo terhadap Polres Kotamobagu.
Penolakan praperadilan tersebut memperkuat legalitas penetapan Lang Hartoyo sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, berdasarkan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah. Kasus yang menyeret nama Hartoyo ini pun dipastikan terus berlanjut hingga ke tahap selanjutnya.
Kanit Reskrim Polres Kotamobagu, Ipda Irwan Pakaya menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua kepada Lang Hartoyo guna melanjutkan proses pemeriksaan.
“Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Polres Kotamobagu telah ditolak oleh PN Kotamobagu. Kami akan segera melakukan pemanggilan kedua terhadap Lang Hartoyo untuk keperluan pemberkasan. Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 17 April 2025.
Di sisi lain, dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Polres Kotamobagu datang dari Koordinator Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya (BMR), Robby Manery. Ia menyebut penolakan praperadilan adalah bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kotamobagu. Gugurnya praperadilan menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai aturan. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas, dan Lang Hartoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Robby.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Vivintio, warga Mongkonai Barat, Kotamobagu Barat, yang mengaku lahannya diserobot oleh Lang Hartoyo. Hartoyo diduga mendirikan pagar beton di atas lahan milik Vivintio demi melindungi bangunan gudangnya. Merasa dirugikan, Vivintio kemudian melapor ke Polres Kotamobagu, yang berujung pada penetapan Lang Hartoyo sebagai tersangka.
Dengan praperadilan yang telah ditolak, nasib Lang Hartoyo kini kian terpojok. Bila terbukti bersalah di pengadilan, ancaman pidana penjara pun tinggal menunggu waktu.(Bas)