GMPK Sulut Desak Polisi Periksa Mantan Sangadi Paret yang Nekat Blokade Kantor Desa

Posted by isketsac on
GMPK Sulut Desak Polisi Periksa Mantan Sangadi Paret yang Nekat Blokade Kantor Desa

Photo: Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Mikel

Spread the love

iSketsa,Boltim – Aksi nekat mantan Sangadi (Kepala Desa) Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Pasalnya, mantan Sangadi bernama Ujin Mamonto melakukan pemblokadean terhadap kantor desa yang pernah ia pimpin, dengan alasan bahwa lahan kantor tersebut merupakan milik pribadi.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) pun angkat suara melalui Kabid Litbang Sulawesi Utara, Resmol Mikel.

Pria berdarah Ambon tersebut menilai tindakan Ujin Mamonto bukan hanya tidak terpuji, namun juga mencerminkan kebodohan yang dipertontonkan ke publik.

“Bagaimana bisa fasilitas pemerintah yang dibangun saat dia menjabat kini diklaim sebagai tanah pribadi? Bukankah saat itu dia sebagai Sangadi juga mengetahui dan menyetujui pembangunan kantor desa di atas lahan tersebut?” tegas Resmol.

Menurutnya, jika benar kantor desa dibangun di atas tanah pribadi tanpa proses hibah atau kompensasi, maka Ujin Mamonto juga harus turut bertanggung jawab karena hal itu terjadi saat dirinya masih menjabat.

Namun sebaliknya, jika klaim tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti hukum yang sah, maka tindakan pemblokadean itu harus segera diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada bukti, maka polisi harus bertindak. Ini sudah masuk kategori provokasi yang bisa memecah belah masyarakat dan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa,” tambahnya.

Pemblokadean kantor desa ini diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025. Ujin Mamonto disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam aksi tersebut.

Penjabat Sangadi Paret Timur, Swingli Risto Musa, membenarkan adanya pemblokadean tersebut dan mengaku telah dihubungi langsung oleh Ujin.

“Intinya, saudara Ujin mengklaim lahan kantor desa adalah miliknya. Tapi sampai saat ini, saya belum melihat bukti kepemilikan apa pun dari dia,” ujar Swingli saat dihubungi pada Minggu malam.

Meski demikian, Swingli menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa di kantor desa. Bahkan pihak kepolisian telah turun tangan dan meminta keterangan dari dirinya terkait klaim tersebut.

“Saya sudah memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian. Sekarang tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut. Kami berharap persoalan ini tidak mengganggu stabilitas desa,” pungkasnya. (Bas)


error: Content is protected !!