PWI Sulut Bakal Tarik Sertifikat dan KTA UKW Anggota Yang Melanggar

iSketsa,Manado – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) makin memanas, setelah resmi mencabut 13 Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dengan tegas juga PWI Sulut menyatakan akan mencabut Sertifikat dan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik anggota yang disebut telah berpindah ke PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Ketua PWI Sulut, Voke Lontaan, menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bentuk penegakan disiplin organisasi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh sejumlah anggota.
“Iya, pasti. Yang sudah loncat ke PWI versi KLB tentu selain KTA PWI-nya dicabut, begitu juga dengan sertifikat dan KTA UKW,” tegas Voke saat dimintai keterangan pada Sabtu (5/4/2025).
Keputusan ini memperpanjang daftar sanksi terhadap para anggota yang dinilai telah mencoreng nama baik organisasi. Sebelumnya, pada rapat pengurus harian yang digelar 4 April 2025 lalu, PWI Sulut resmi memberhentikan 13 anggotanya yang terdiri dari 6 Anggota Biasa dan 7 Anggota Muda.
Menurut Voke, para anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi. Mereka disebut merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas profesi kewartawanan serta menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Pemberhentian penuh terhadap 7 anggota muda sudah kami lakukan. Sedangkan terhadap 6 anggota biasa, kami telah merekomendasikan pencabutan kepada Pengurus PWI Pusat,” ujarnya.(Bas)