DPRD Boltim Tetapkan Propemperda 2025
iSketsa,Boltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin 13 Januari 2025 sore.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota dewan, Sekretaris Daerah Sonny Warokka, serta sejumlah pejabat penting dari Pemkab Boltim.
Penetapan Propemperda menjadi agenda utama dalam rapat ini, mencakup pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun 2025.

Dalam prosesnya, rapat diawali dengan pembacaan surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Boltim, Hardiman Pasambuna.16 Ranperda Prioritas Masuk dalam Propemperda 2025Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Boltim, Deisy Minarni Simbala, mengungkapkan bahwa Propemperda Tahun 2025 mencakup 16 Ranperda prioritas.
Dari jumlah tersebut, 12 Ranperda merupakan usulan dari pihak eksekutif, sementara 4 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
“Namun tidak menutup kemungkinan, baik pihak eksekutif maupun legislatif dapat mengajukan Ranperda tambahan di luar daftar yang telah disepakati, sepanjang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Deisy Minarni Simbala dalam laporannya.
Adapun daftar 16 Ranperda prioritas yang ditetapkan dalam Propemperda 2025 adalah sebagai berikut:Ranperda Usulan Eksekutif
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
3. APBD Tahun Anggaran 2026.
4. Kawasan Tanpa Rokok.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
6. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi.
7. Rencana Tata Ruang Wilayah (lanjutan 2024).
8. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (lanjutan 2024).
9. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) (lanjutan 2024).
10. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (lanjutan 2024).
11. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (lanjutan 2024).
12. Pembelaan Kearsipan Daerah (lanjutan 2024).
Ranperda Inisiatif DPRD
1. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
3. Pengelolaan Barang Milik Daerah (lanjutan 2024).
4. Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (lanjutan 2024).
DPRD Boltim Sepakat, Propemperda 2025 Resmi DitetapkanSetelah pemaparan laporan dari Bapemperda, agenda utama rapat pun dimulai.
Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, memberikan kesempatan kepada seluruh anggota dewan untuk menyampaikan persetujuan mereka terhadap Propemperda 2025.
“Selanjutnya, kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, saya akan bertanya, apakah rapat paripurna ini menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD?” tanya Samsudin Dama.
Serentak, belasan anggota DPRD yang hadir dalam ruang sidang paripurna menyatakan persetujuannya. “Setuju,” jawab mereka kompak.
Dengan ketukan palu sidang, Ketua DPRD Boltim secara resmi menetapkan Propemperda 2025 sebagai keputusan DPRD.
“Terima kasih atas persetujuannya,” ucap Samsudin Dama sebelum menutup rapat.(ADV)