
iSketsa,Manado – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, di Kantor BPK Sulut pada Kamis 27 Maret 2025.
Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Boltim dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada BPK selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat 2, BPK memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dalam waktu dua bulan setelah menerima laporan tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Boltim, Iksan Panglima, S.Pi., M.AP., menyampaikan bahwa setelah penyerahan LKPD unaudited, akan ada tindak lanjut dari BPK dalam bentuk pemeriksaan lebih rinci terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan.
“Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, selanjutnya BPK akan turun melakukan pemeriksaan rinci,”ujar Pj Sekda Boltim.(Bas)