iSketsa,Mitra – Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan pemeriksaan terhadap FP alias Lole terkait dugaan kasus penyerobotan lahan milik PT. Minselano di Desa Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap FP alias Lole dilakukan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/54/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilayangkan pada 24 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, FP alias Lole diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP Junto Pasal 2 dan Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, Yosie Monoarfa, selaku kuasa hukum PT. Minselano, mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda Sulut dalam menindaklanjuti laporan ini. Ia berharap kasus ini dapat segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini agar dapat segera diproses lebih lanjut dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Yosie Monoarfa.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi sebelum menetapkan langkah lanjutan.(Tim)