Dinas PMD Boltim Evaluasi APBDes 2025: Desa Wajib Sesuaikan Regulasi Baru

Dinas PMD Boltim Evaluasi APBDes 2025: Desa Wajib Sesuaikan Regulasi Baru
Spread the love

iSketsa,Boltim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim kini sedang mengevaluasi APBDes di 81 desa, menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.

Keputusan ini cukup mengejutkan banyak pihak, mengingat pemerintah desa telah menetapkan APBDes mereka pada Desember 2024. Dengan adanya regulasi baru ini, desa-desa di Boltim perlu menyesuaikan kembali anggaran mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata, menegaskan bahwa aturan dari Kementerian Desa PDT adalah pedoman utama dalam penggunaan dana desa dan harus dipatuhi.

“Ini kan hukum tertinggi dalam penggunaan dana desa, yaitu Kemendes. Masa Musrembangdes mengalahkan Kemendes? Jadi, desa yang harus menyesuaikan. Dengan adanya regulasi baru, maka kami evaluasi terlebih dahulu. Jangan berpikir bahwa hanya karena sudah rapat, anggaran tidak bisa diubah lagi,” tegas Rahman Hulalata.

Salah satu aspek utama yang harus disesuaikan dalam APBDes 2025 adalah program ketahanan pangan. Rahman menjelaskan bahwa saat ini seluruh pemerintah desa telah mengalokasikan 20% dana desa untuk program ini. Namun, masih banyak desa yang mengalokasikan anggaran dalam bentuk pengadaan bibit bagi warga atau bantuan alat pertanian.

“Contohnya, dalam program ketahanan pangan, masih banyak desa yang melakukan pengadaan bibit, alat semprot, atau mesin pangkas. Padahal, itu tidak lagi masuk dalam kategori ketahanan pangan sesuai regulasi baru,” jelasnya.

Regulasi terbaru mengharuskan desa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menjalankan program ketahanan pangan. Jika desa belum memiliki BUMDes, maka dana tersebut dapat dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus.

“Sekarang, anggaran diberikan dalam bentuk penyertaan modal kepada BUMDes. Jika belum ada BUMDes, mereka bisa memilih TPK khusus. Ini untuk memastikan dana desa tetap berputar di desa dan tidak dalam bentuk hibah barang,” tambah Rahman.

Rahman berharap evaluasi ini memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa aset yang dikelola oleh BUMDes atau TPK dapat menjadi investasi jangka panjang bagi desa.

“Masalahnya, tahun lalu ada warga yang sudah menerima mesin pemotong rumput, tahun ini dapat lagi bibit, sementara yang lain tidak. Dengan sistem baru ini, aset akan dimiliki oleh BUMDes, sehingga lebih aman dan dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis di desa,”pungkasnya.(BAS)