Daily Archives

2 Articles

Dinas PMD Boltim Evaluasi APBDes 2025: Desa Wajib Sesuaikan Regulasi Baru

Posted by isketsac
Dinas PMD Boltim Evaluasi APBDes 2025: Desa Wajib Sesuaikan Regulasi Baru

iSketsa,Boltim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim kini sedang mengevaluasi APBDes di 81 desa, menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.

Keputusan ini cukup mengejutkan banyak pihak, mengingat pemerintah desa telah menetapkan APBDes mereka pada Desember 2024. Dengan adanya regulasi baru ini, desa-desa di Boltim perlu menyesuaikan kembali anggaran mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata, menegaskan bahwa aturan dari Kementerian Desa PDT adalah pedoman utama dalam penggunaan dana desa dan harus dipatuhi.

“Ini kan hukum tertinggi dalam penggunaan dana desa, yaitu Kemendes. Masa Musrembangdes mengalahkan Kemendes? Jadi, desa yang harus menyesuaikan. Dengan adanya regulasi baru, maka kami evaluasi terlebih dahulu. Jangan berpikir bahwa hanya karena sudah rapat, anggaran tidak bisa diubah lagi,” tegas Rahman Hulalata.

Salah satu aspek utama yang harus disesuaikan dalam APBDes 2025 adalah program ketahanan pangan. Rahman menjelaskan bahwa saat ini seluruh pemerintah desa telah mengalokasikan 20% dana desa untuk program ini. Namun, masih banyak desa yang mengalokasikan anggaran dalam bentuk pengadaan bibit bagi warga atau bantuan alat pertanian.

“Contohnya, dalam program ketahanan pangan, masih banyak desa yang melakukan pengadaan bibit, alat semprot, atau mesin pangkas. Padahal, itu tidak lagi masuk dalam kategori ketahanan pangan sesuai regulasi baru,” jelasnya.

Regulasi terbaru mengharuskan desa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menjalankan program ketahanan pangan. Jika desa belum memiliki BUMDes, maka dana tersebut dapat dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus.

“Sekarang, anggaran diberikan dalam bentuk penyertaan modal kepada BUMDes. Jika belum ada BUMDes, mereka bisa memilih TPK khusus. Ini untuk memastikan dana desa tetap berputar di desa dan tidak dalam bentuk hibah barang,” tambah Rahman.

Rahman berharap evaluasi ini memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa aset yang dikelola oleh BUMDes atau TPK dapat menjadi investasi jangka panjang bagi desa.

“Masalahnya, tahun lalu ada warga yang sudah menerima mesin pemotong rumput, tahun ini dapat lagi bibit, sementara yang lain tidak. Dengan sistem baru ini, aset akan dimiliki oleh BUMDes, sehingga lebih aman dan dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis di desa,”pungkasnya.(BAS)

SOP Penyebarluasan Kamera CCTV dipertanyakan, GMPK Sulut Minta Pemkot Kaji Lagi Izin Operasional Alfamart di Kelurahan Biga

Posted by isketsac
SOP Penyebarluasan Kamera CCTV dipertanyakan, GMPK Sulut Minta Pemkot Kaji Lagi Izin Operasional Alfamart di Kelurahan Biga

iSketsa,Kotamobagu – Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Mikel, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk mencabut izin operasional Alfamart yang berlokasi di depan Gelora Ambang, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Photo: Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Mikel

Desakan ini disampaikan oleh Resmol Mikel kepada media pada Sabtu, 22 Februari 2025, menyusul dugaan pencemaran nama baik terhadap dua pemuda yang hendak membeli air mineral di toko tersebut. Kasus ini menjadi viral setelah dua karyawan toko mengunggah rekaman CCTV ke story WhatsApp (WA), yang kemudian ditonton banyak orang dan dibagikan luas di media sosial.

Akibat unggahan tersebut, kedua karyawan Alfamart dilaporkan ke Polres Kotamobagu oleh kedua pemuda yang merasa dirugikan beserta keluarganya pada Jumat malam, 21 Februari 2025. Resmol Mikel menyesalkan tindakan tergesa-gesa dari pihak karyawan toko yang berakibat buruk terhadap nama baik konsumen.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Manajemen Alfamart harus bertanggung jawab atas penerapan SOP terkait penyebarluasan rekaman CCTV milik perusahaan,” tegas Resmol Mikel.

Photo: Tangkapan layar story WhatsApp video CCTV Alfamaret

Ia menambahkan bahwa rekaman CCTV tersebut sengaja disebarluaskan dengan tujuan memviralkan konsumen yang pada kenyataannya tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.

“Kami meminta penyidik Polres untuk memanggil penanggung jawab Alfamart di Kelurahan Biga agar diperiksa terkait SOP penyebarluasan rekaman CCTV,” jelasnya.

Selain itu, Resmol Mikel juga meminta Pemkot Kotamobagu mempertimbangkan kembali izin operasional Alfamart yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan karyawan toko telah mencoreng citra perusahaan dan merugikan masyarakat setempat.

Diketahui, dalam video yang diunggah oleh karyawan Alfamart, tampak rekaman CCTV yang menunjukkan dua pemuda tengah berbelanja di dalam toko. Dalam video tersebut, seorang karyawan terlihat menunjuk ke arah kedua pemuda sambil berkata, “Jangan mencuri.” Selain itu, unggahan tersebut juga disertai caption yang menyiratkan ajakan kepada orang-orang yang mengenal kedua pemuda itu untuk datang ke Alfamart guna mengklarifikasi dugaan pencurian, sebelum akhirnya viral di media sosial.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, sementara desakan pencabutan izin operasional Alfamart oleh GMPK Sulut semakin menguat di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.(Bas)