
iSketsa,Kotamobagu – Isu pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi topik hangat di tengah masyarakat, terutama sejak aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) mulai menggeliat beberapa tahun silam. Meski sempat terhambat oleh moratorium yang diberlakukan pada 2014, kini ada peluang baru dengan wacana moratorium parsial pemekaran.
Moratorium parsial ini memungkinkan pemekaran daerah tidak dilakukan serentak untuk seluruh usulan, melainkan bertahap sesuai dengan kelayakan yang telah dievaluasi oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI berencana mengusulkan mekanisme ini kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, terdapat 329 usulan pemekaran yang telah diterima oleh Kemendagri, terdiri dari 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru. Dari jumlah tersebut, DPOD telah mengevaluasi 31 daerah yang dinyatakan layak dimekarkan dan masuk dalam daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), salah satunya adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR).
Sebagai salah satu CDOB yang masuk dalam daftar prioritas, P-BMR mendapat kesempatan untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Forum Koordinasi Nasional (Forkornas) Percepatan Pembentukan DOB se-Indonesia pada 20 Februari 2025 di Gedung Nusantara V DPR RI.
Ketua Presidium Pemekaran P-BMR, Jainuddin Damopolii, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dan Ketua Komite I DPD RI terkait percepatan pembentukan CDOB. Ia juga menegaskan bahwa usulan moratorium parsial pemekaran akan diperjuangkan ke pemerintah pusat.
“Usulan moratorium parsial pemekaran ini, kemudian akan diperjuangkan oleh Komisi 2 DPR-RI dan Komite I DPD RI kepada pemerintah pusat atau kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Dengan moratorium parsial diharapkan secara bertahap CDOB yang layak akan dimekarkan, terutama CDOB yang sudah masuk dalam Ampres Tahun 2014. Dimana berdasarkan hasil evaluasi DPOD terdapat 31 CDOB yang sudah dinyatakan layak dimekarkan, termasuk P-BMR,”ungkap Jainuddin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat BMR untuk terus mendukung perjuangan ini, menjaga stabilitas dan keamanan daerah, karena faktor tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemerintah pusat.
“Kami berharap semua komponen masyarakat BMR dapat bersatu dan mendukung pembentukan P-BMR. Kondusivitas daerah sangat berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Panitia Presidium P-BMR akan mengadakan pertemuan dengan para pimpinan daerah terpilih untuk membahas langkah percepatan pembentukan provinsi baru ini.
Meski demikian, pemekaran juga memerlukan kesiapan yang matang, seperti:
1.Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten
2. Standar pelayanan publik yang baik
3. Administrasi dan finansial yang siap
4. Struktur pemerintahan yang mandiri agar tidak terus bergantung pada pusat
Adapun syarat pemekaran wilayah telah diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi; kewilayahan dan kapasitas daerah, minimal lima kabupaten atau kota harus tergabung dalam calon provinsi baru, serta usia minimal 10 tahun setelah pembentukannya.
Selain itu, proses administratif pemekaran juga wajib mendapat persetujuan dari bupati atau walikota dan DPRD kabupaten atau kota yang akan masuk dalam wilayah calon provinsi baru, serta mendapat persetujuan dari gubernur dan DPRD provinsi dari wilayah tersebut.(*)