
iSketsa,Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH akan menyelidiki kasus dugaan beredarnya Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Palsu milik karyawan PT Samudra Mulia Abadi Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Kita dalami Info ini melalui penyelidikan tentunya apabila ditemukan akan kita proses sesuai ketentuan yg berlaku,”Kata Kapolres kepada iSketsa.com melalui pesan WhatsApp Sabtu 25 Januari 2025.
Mengenai dugaan pasal yang dilanggar, AKBP Irwanto akan memastikan dulu berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kita lihat dulu dari hasil penyelidikan dengan alat bukti yg ada nanti pelanggaran atau pidana apa yang unsurnya terpenuhi,”tegas Irwanto yang belum lama ini juga berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor)dana CSR milik PT.JRBM.
Sebelumnya Salah satu karyawan PT SMA yang melakukan pengurusan SIM B2 di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu, Rabu 17 Januari 2025 mengalami penolakan karena usianya baru 22 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat.
Namun, yang menjadi perhatian adalah pengakuannya bahwa rekan kerjanya yang berusia 19 tahun telah memiliki SIM B2 dan diterima oleh perusahaan tanpa kendala.
“Kiapa kita nimbole sementara kita petamang ini, umur 19 tahun sodapa SIM BII,” ujar karyawan tersebut sambil menunjukkan foto SIM B2 milik rekannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satlantas Polres Kotamobagu, terungkap bahwa SIM B2 milik rekan kerjanya tersebut adalah palsu.
Petugas menemukan sejumlah kejanggalan, seperti data dalam SIM tidak terbaca di sistem, serta model dan bentuk SIM yang berbeda dengan SIM resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, informasi yang diperoleh ada pula karyawan yang masih berusia 19 hingga 22 tahun—di bawah batas usia minimal 23 tahun untuk memiliki SIM B2—telah mengantongi SIM tersebut.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak PT.SMA belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan.(Bas)