
iSketsa,Kotamobagu,Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang perdana kasus pelanggaran pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Rabu (22/1). Ketiga terdakwa, yakni Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun, menjalani proses hukum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dimulai pukul 13.00 WITA dan dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua hakim anggota. Hadir pula tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Keneth Rompas. Proses persidangan berlangsung terpisah untuk setiap terdakwa, dengan dukungan penerjemah bahasa Mandarin yang dihadirkan melalui telekonferensi untuk memfasilitasi komunikasi.
Jaksa Penuntut Umum, Kadek Adi Anggara, S.H., dalam dakwaannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Hakim Ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam keterangannya kepada media, Keneth Rompas menegaskan pentingnya penanganan kasus ini sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu.
“Kasus ini menjadi perhatian penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum ini dan memberikan laporan berkala kepada pimpinan terkait perkembangan kasus ini. Diharapkan sidang berikutnya dapat memberikan kejelasan atas kasus ini serta menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia,”ungkapnya.(Bas)