
iSketsa,Kotamobagu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, angkat bicara terkait putusan bebas oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolaang Mongondow, berinisial AB.
“Saya sangat terkejut, Ini kasus OTT serta membawa nama kami untuk menakuti orang, tapi kenapa malah bebas,” ungkap Elwin kepada wartawan Senin, 20 Januari 2025, di kantornya.
Elwin menyoroti kejanggalan putusan tersebut. “Lucunya, tersangka juga mengakui perbuatannya, bahkan ada beberapa saksi, tapi malah bebas,” tambahnya.
Meski kecewa, Elwin memastikan bahwa Kejaksaan akan menempuh langkah hukum untuk melawan putusan itu. Menurutnya, ada indikasi penyelundupan hukum dalam putusan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal di sidang praperadilan.
“Kami akan menguji kapasitas hakim ini ke Komisi Yudisial,” tegasnya.
Elwin menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menyangkut penetapan tersangka, bukan pokok perkara. Karena itu, kasus ini tetap berlanjut.
“Apapun nanti keputusan Pengadilan Tinggi, perkara ini tetap akan dilanjutkan, Kami sangat yakin perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Elwin menekankan bahwa putusan hakim tidak sepenuhnya membebaskan tersangka dari dugaan korupsi. “Secara tidak langsung Hakim mengakui adanya perbuatan, namun penetapan tersangka dinilai belum cukup alat bukti,” katanya.
Oleh karena itu, Kejaksaan akan berupaya melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan. “Akan kami pelajari lagi putusan praperadilan ini, lalu melakukan perlawanan, sambil menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi,” jelas Elwin.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah-langkah hukum lain jika diperlukan, agar perkara tersebut dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan di Bolaang Mongondow Raya karena melibatkan OTT dan dugaan korupsi oleh pejabat daerah.
Diketahui dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin 20 Januari 2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharman SH memutuskan bahwa penetapan status tersangka Tipikor terhadap AB tidak sah secara hukum.
Hakim menilai kasus yang dituduhkan masuk ke ranah pidana umum, sehingga status tersangka atas nama Abdulsalam Bonde harus dicabut.(Bas)